Pasal 116
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UT dalam melaksanakan tugas wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dengan unit organisasi di lingkungan UT maupun dengan satuan kerja di luar UT sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melaksanakan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
