PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 115
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melaksanakan koordinasi baik dengan unit organisasi di lingkungan UT maupun dengan satuan kerja di luar UT sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
