PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 114
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Biro merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau Pengawas.
