PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 117
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan dan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UT.
