PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 100
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan profesi dosen dan tenaga kependidikan di UT.
