PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 101
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, UPT Pengembangan Profesi melaksanakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan profesi di UT; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
