PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 99
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan profesi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum. (2) UPT Pengembangan Profesi dipimpin oleh Kepala.
