PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 65
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akuntansi, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi dan pelaporan fakultas.
