PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 64
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Seni dan Desain terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.
