Pasal 63
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas. (3) Subbagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi, dan evaluasi dan pelaporan fakultas.
