PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 62
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Sastra, Fakultas Ilmu Sosial, dan Fakultas Ekonomi terdiri atas: a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaaan, dan Alumni; b. Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Keuangan dan Akuntansi.
