PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 66
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha pada Fakultas Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan administratif kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi dan pelaporan fakultas.
