PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas. (2) Ketentuan mengenai Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
