PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Bagian Tata Usaha bertanggung jawab kepada dekan dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala.
