PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan. (2) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (3) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum, keuangan, dan sistem informasi.
