Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan. (2) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum dan keuangan, kerja sama, dan sistem informasi.
(4) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
