PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang dekan. (2) Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Sastra, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Seni dan Desain dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil dekan. (3) Dekan Fakultas Psikologi dibantu oleh 2 (dua) orang wakil dekan. (4) Wakil dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
