Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Sastra, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Seni dan Desain terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Laboratorium/Bengkel/Studio. (2) Fakultas Psikologi terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas;
c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Laboratorium/Bengkel/Studio. (3) Pada setiap fakultas dapat dibentuk jurusan/bagian sesuai dengan kebutuhan. (4) Pembentukan jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan direktur jenderal yang menangani tugas di bidang kelembagaan perguruan tinggi.
