PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan fakultas; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha fakultas.
