PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
