PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan ketatausahaan pimpinan. (2) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara. (3) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana kantor serta urusan kerumahtanggaan lainnya.
