PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan; b. pelaksanaan fasilitasi permasalahan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; d. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; e. pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; f. pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; g. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan h. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
