PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
