PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan pengelolaan data dan layanan informasi pengembangan karir mahasiswa; d. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
