PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa serta pengelolaan data dan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
