PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 114
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UPT Layanan Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Layanan Bimbingan dan Konseling; b. pelaksanaan layanan konsultasi; c. pelaksanaan pemberian mediasi; d. pelaksanaan penyuluhan; e. pelaksanaan pendampingan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Layanan Bimbingan dan Konseling.
