PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 113
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Layanan Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
