PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 112
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c merupakan UPT di bidang bimbingan dan konseling yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Layanan Bimbingan dan Konseling dipimpin oleh kepala.
