PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 111
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b mempunyai tugas melakukan fasilitasi pengembangan, pengelolaan, pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan sistem informasi dan jaringan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
