PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 115
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Layanan Bimbingan dan Konseling terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
