PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal di wilayah kerjanya; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi di wilayah kerjanya; f. pengelolaan data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; dan g. pelaksanaan administrasi LLDIKTI.
