PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.
