PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
LLDIKTI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Kelompok Tenaga Ahli.
