Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik, kemahasiswaan, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana perguruan tinggi; b. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi; d. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya; g. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan; dan h. pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan; i. pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya di lingkungan LLDIKTI; j. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi dan kualifikasi serta pengembangan karier dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; k. pelaksanaan fasilitasi pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
l. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana; dan m. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi.
Pasal 29 Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Sumber Daya.
