PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan
dan sumber daya perguruan tinggi.
