Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu, perencanaan, penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi, kualifikasi, pengembangan karier dan profesi, dan pemberian penghargaan pendidik dan tenaga kependidikan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan, dan pendayagunaan sarana dan prasarana serta pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana perguruan tinggi.
