PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi terdiri atas: a. Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan b. Subbagian Sarana dan Prasarana.
