Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana perguruan tinggi; b. pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya di lingkungan LLDIKTI; d. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; e. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; f. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan karier dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; h. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana; dan i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang sumber daya perguruan tinggi.
