PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan di bidang sumber daya perguruan tinggi.
