Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik, penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu akademik, pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu eksternal serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data kemahasiswaan, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, pembinaan organisasi kemahasiswaan, pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya serta pemantauan dan evaluasi di bidang kemahasiswaan.
