PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan.
