Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik dan kemahasiswaan; b. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi; d. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya; g. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan; dan h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
