PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan di bidang peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
