PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan perguruan tinggi, penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi dan program studi, fasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi, pemantauan dan evaluasi kelembagaan serta penilaian kinerja perguruan tinggi. (2) Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data kerja sama, pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi, dan fasilitasi pengembangan kerja sama perguruan tinggi.
