PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan; dan b. Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama.
