Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; b. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi; c. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul pembukaan dan penutupan program studi; d. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi; e. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan kerja sama perguruan tinggi;
f. pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi; g. pelaksanaan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi; dan h. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian kinerja perguruan tinggi.
