Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik dan kemahasiswaan, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penilaian usul program, dan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan, urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pemberdayaan mahasiswa lainnya, penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi serta pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan. (2) Subbagian Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu, perencanaan, penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis, peningkatan kompetensi dan kualifikasi, pengembangan karier dan profesi, dan pemberian penghargaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan dan
pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi serta pemantauan dan evaluasi sumber daya perguruan tinggi.
