PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara.
