PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran LLDIKTI; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan kepegawaian; d. pengelolaan barang milik negara; e. pelaksanaan urusan hukum; f. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyusunan laporan LLDIKTI.
