PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan LLDIKTI. (2) Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kepegawaian, organisasi, dan ketatalaksanaan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara.
